Dasar-Dasar KePemiluan (Pengantar Teori, Teknis dan Strategi Pengawasan Pemilihan Umum)
Prof. Dr. H. Mahmud Syafe’i, M. A., M. Pd. I. Saepul Anwar, S. Pd., M. Pd.


Negeri kita tercinta disebut sebagai negara penganut demokrasi, berprinsip segala sesuatu kebijakan dari penguasa (pemerintah) melibatkan aspirasi rakyat, sehingga kekuasaan dan keputusan tidak mutlak digenggam oleh golongan tertentu saja, sesuai dengan etimologi dan terminologimya yang sering kita dengar “demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat”. Diantara wujud dari kedaulatan rakyat dalam bagian dari kekuasaan adalah dengan melaksanakan pemilihan umum (pemilu) yang di dalamnya terdapat peserta (candidate), pemilih (rakyat/masyarakat) dan penyelenggara pemilu (KPU/Bawaslu).
Harapan pemilih terhadap proses penyelenggaraan pemilu tiada lain terlaksana secara jujur, adil, bebas dan rahasia sesuai dengan peraturan (UUD 45, UU Pemilu dan peraturan teknis lainnya), tresing point nya pada pelaksanaan pemilu tertuju pada profesionalitas penyelenggara pemilu, anggota Komisi Pemiluhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diseleksi dengan melalui beberapa tes secara ketat, sehingga tidak diragukan lagi atas pemahaman yang berkaitan dengan peraturan kepemiluan.